Zakat pertanian adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki lahan pertanian dan telah mencapai ambang batas tertentu (nisab). Selain sebagai bukti kepedulian kepada sesama muslim, zakat pertanian juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Berikut adalah rumus perhitungan zakat untuk kedua jenis irigasi:
Jl. Gegerkalong Girang No.32, Isola, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat 40153